Surat Edaran Rektor Universitas Atma Jaya Makassar No. 116/UAJ/Rek/UU/2020 tanggal 27 Maret 2020 mengenai pelaksanaan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 berisi beberapa hal, sebagai berikut:
- Perkuliahan tatap muka langsung di kelas diganti perkuliahan secara daring dengan memanfaatkan fasilitas e-learning UAJM (elearning.uajm.ac.id) atau bentuk-bentuk lain dengan tetap menjaga kualitas proses belajar mengajar.
- Konsultas akademik dapat berjalan atau dilaksanakan secara daring.
- Bagi dosen, pegawai yang mengidap sakit flu, demam, dan batuk dilarang masuk kampus.
- Pelaksanaan kegiatan akademik dan kemahasiswaan berupa seminar atau kuliah umum untuk sementara waktu ditangguhkan.
Surat edaran ini dibuat untuk dilaksanakan mulai tanggal 30 Maret sampai 04 April 2020 dan akan kembali dievaluasi tanggal 03 April 2020 untuk kelanjutannya sesuai perkembangan penyebaran infeksi Covid-19.